Ruang Lingkup
Pencatatan sipil mencatat peristiwa penting yang dialami penduduk, antara lain kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan peristiwa penting lain sesuai ketentuan.
Persyaratan Umum
Formulir pelaporan peristiwa penting.
Dokumen kependudukan pelapor dan pihak terkait.
Surat keterangan atau bukti peristiwa penting dari instansi/lembaga yang berwenang.
Dokumen pendukung lain sesuai jenis akta yang dimohon.
Alur
Pemohon melaporkan peristiwa penting.
Petugas memeriksa berkas dan kesesuaian data.
Data dicatat dalam register pencatatan sipil.
Kutipan akta atau dokumen hasil layanan diterbitkan sesuai ketentuan.
Rujukan umum: Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, dan ketentuan layanan administrasi kependudukan yang berlaku.