Disdukcapil Kabupaten Boven Digoel menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi utama meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data sesuai kewenangan, serta pembinaan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan dilaksanakan dengan prinsip mudah, tertib, transparan, akuntabel, dan menjaga kerahasiaan data pribadi penduduk.