Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah dokumen kependudukan yang memuat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Layanan KK meliputi penerbitan baru, perubahan data, penambahan anggota, pengurangan anggota, pemecahan KK, hilang, atau rusak.
Persyaratan Umum
Formulir layanan sesuai jenis permohonan.
Kartu Keluarga lama bila perubahan, pemecahan, rusak, atau pembaruan data.
Dokumen pendukung perubahan data seperti buku nikah/akta perkawinan, akta kelahiran, ijazah, putusan pengadilan, surat keterangan, atau dokumen lain sesuai kebutuhan.
Surat keterangan pindah datang bila terjadi perpindahan penduduk.
Alur
Pemohon menyiapkan formulir dan berkas pendukung.
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data.
Data diperbarui pada sistem administrasi kependudukan.
Dokumen hasil layanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rujukan umum: Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, dan ketentuan layanan administrasi kependudukan yang berlaku.