Dasar penggunaan formulir
Formulir layanan Dukcapil pada website ini mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut, formulir dibagi menjadi tiga kelompok besar: formulir pengajuan pelayanan, formulir kelengkapan persyaratan pelayanan, dan formulir hasil pelayanan.
Formulir pengajuan pelayanan diisi oleh pemohon untuk memulai permohonan administrasi kependudukan atau pencatatan sipil. Formulir kelengkapan persyaratan digunakan bila keadaan pemohon membutuhkan pernyataan tambahan, kuasa, atau SPTJM. Formulir hasil pelayanan umumnya disiapkan atau diterbitkan oleh petugas sebagai keluaran administrasi setelah data diverifikasi.
Formulir pengajuan pelayanan untuk masyarakat
### F-1.01 - Biodata Keluarga
Digunakan untuk memasukkan atau memutakhirkan data kepala keluarga dan anggota keluarga. Formulir ini berkaitan dengan penyusunan data keluarga, penerbitan Kartu Keluarga, penambahan anggota keluarga, perubahan susunan keluarga, atau pengisian biodata penduduk yang belum lengkap.
Gunakan formulir ini bila ada pembentukan keluarga baru, penambahan anggota keluarga, perubahan data keluarga, atau pemutakhiran data personal yang harus tercatat dalam database kependudukan. Pastikan nama, hubungan keluarga, pendidikan, pekerjaan, agama/kepercayaan, status perkawinan, dan elemen data lain ditulis sesuai dokumen pendukung.
### F-1.02 - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Digunakan untuk permohonan dokumen kependudukan karena peristiwa kependudukan. Formulir ini dapat dipakai untuk penerbitan KK, KTP-el, dan KIA baru; perubahan elemen data; penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing berizin tinggal terbatas; serta penyesuaian dokumen karena perpanjangan izin tinggal tetap.
Contoh penggunaan: perubahan pendidikan, pekerjaan, agama/kepercayaan, status perkawinan, golongan darah, alamat dalam wilayah yang sama, atau permohonan dokumen kependudukan baru sesuai hasil verifikasi petugas.
### F-1.03 - Pendaftaran Perpindahan Penduduk
Digunakan untuk permohonan perpindahan penduduk. Formulir ini menjadi dasar penerbitan surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah luar negeri.
Gunakan formulir ini untuk pindah keluar, pindah datang, pindah antar kabupaten/kota, pindah antar provinsi, atau perpindahan ke luar negeri. Data alamat tujuan harus jelas dan benar karena menjadi dasar pemutakhiran domisili.
### F-2.01A - Pelaporan Kelahiran, Lahir Mati, dan Kematian di Dalam NKRI
Digunakan untuk melaporkan peristiwa kelahiran, lahir mati, atau kematian yang terjadi di wilayah Indonesia. Formulir ini berkaitan dengan penerbitan akta kelahiran, pencatatan lahir mati, dan akta kematian.
Gunakan formulir ini bila bayi lahir hidup, terjadi peristiwa lahir mati, atau ada anggota keluarga meninggal dunia dan peristiwa tersebut perlu dicatatkan pada Dukcapil.
### F-2.01B - Pelaporan Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan di Dalam NKRI
Digunakan untuk pelaporan perkawinan atau pembatalan perkawinan bagi penduduk yang wajib mencatatkan peristiwa tersebut pada Dukcapil sesuai ketentuan.
Formulir ini dipakai ketika perkawinan perlu dicatat dalam register pencatatan sipil, atau ketika ada pembatalan perkawinan berdasarkan dokumen yang sah.
### F-2.01C - Pelaporan Perceraian dan Pembatalan Perceraian di Dalam NKRI
Digunakan untuk pelaporan perceraian atau pembatalan perceraian yang perlu dicatat pada administrasi pencatatan sipil.
Formulir ini digunakan setelah ada dokumen dasar yang sah sesuai ketentuan, misalnya putusan/penetapan pengadilan atau dokumen lain yang dipersyaratkan.
### F-2.01D - Pelaporan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak
Digunakan untuk mencatat peristiwa pengangkatan anak, pengakuan anak, atau pengesahan anak di wilayah Indonesia.
Formulir ini dipakai bila terdapat penetapan atau dokumen dasar yang menjadi dasar pencatatan hubungan hukum anak sesuai ketentuan pencatatan sipil.
### F-2.01E - Pelaporan Perubahan Nama, Perubahan Status Kewarganegaraan, dan Peristiwa Penting Lainnya
Digunakan untuk pelaporan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, atau perubahan peristiwa penting lain yang perlu dicatat dalam akta pencatatan sipil.
Gunakan formulir ini bila ada perubahan data sipil yang didasarkan pada dokumen resmi, penetapan pengadilan, atau keputusan instansi berwenang.
### F-2.01F - Pembetulan, Pembatalan, Penerbitan Kembali Akta, dan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar NKRI
Digunakan untuk pembetulan akta pencatatan sipil, pembatalan akta, penerbitan kembali akta pencatatan sipil, atau pelaporan pencatatan sipil dari luar wilayah Indonesia.
Formulir ini dipakai bila ada kesalahan pada akta, akta perlu diterbitkan kembali, atau penduduk membawa bukti pencatatan peristiwa penting dari luar negeri untuk dilaporkan di Indonesia.
Formulir pencatatan sipil di luar wilayah NKRI
### F-2.02A - Pelaporan Kelahiran dan Kematian di Luar NKRI
Digunakan untuk melaporkan kelahiran atau kematian penduduk/WNI yang terjadi di luar wilayah Indonesia melalui mekanisme pelaporan luar negeri.
### F-2.02B - Pelaporan Perkawinan dan Perceraian di Luar NKRI
Digunakan untuk melaporkan perkawinan atau perceraian yang terjadi di luar negeri agar peristiwa tersebut dapat dicatat dalam administrasi kependudukan Indonesia.
### F-2.02C - Pelaporan Pengangkatan Anak WNI oleh WNA, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak di Luar NKRI
Digunakan untuk peristiwa pengangkatan anak WNI oleh WNA, pengakuan anak, atau pengesahan anak yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
### F-2.02D - Pelepasan Kewarganegaraan dan Pelaporan Bukti Pencatatan Sipil dari Negara Setempat
Digunakan untuk pelaporan pelepasan kewarganegaraan atau bukti pencatatan sipil yang diterbitkan oleh negara setempat.
### F-2.02E - Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil di Luar NKRI
Digunakan untuk pelaporan pembetulan atau pembatalan akta pencatatan sipil yang berkaitan dengan peristiwa di luar negeri.
Formulir kelengkapan persyaratan
### F-1.03A - Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari Orang Tua/Wali
Digunakan sebagai kelengkapan bila anak yang belum berusia 17 tahun mengikuti perpindahan penduduk atau berada dalam pengasuhan pihak lain sesuai ketentuan.
### F-1.03B - Surat Pernyataan Bersedia Menerima sebagai Anggota Keluarga
Digunakan bila seseorang akan ditambahkan atau ditumpangkan ke dalam Kartu Keluarga pihak lain, sehingga kepala keluarga menyatakan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.
### F-1.03C - Surat Pernyataan Tidak Keberatan Penggunaan Alamat
Digunakan bila alamat pada dokumen kependudukan menggunakan alamat tertentu dan pemilik/penanggung jawab alamat menyatakan tidak keberatan.
### F-1.04 - Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
Digunakan untuk penduduk yang mengajukan dokumen kependudukan pertama kali tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan pendukung. Formulir ini bukan pengganti verifikasi; petugas tetap melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
### F-1.05 - SPTJM Perkawinan atau Perceraian Belum Tercatat
Digunakan bila status perkawinan atau perceraian belum tercatat pada dokumen tertentu dan diperlukan pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon sesuai ketentuan.
### F-1.06 - Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
Digunakan untuk perubahan elemen data kependudukan. Contoh elemen data: pendidikan, pekerjaan, agama/kepercayaan, status perkawinan, golongan darah, atau elemen lain yang didukung dokumen yang sah.
### F-1.07 - Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Digunakan bila pemohon memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus pelayanan administrasi kependudukan. Pemberi kuasa dan penerima kuasa harus mengisi data dengan benar dan menandatangani sesuai ketentuan.
### F-2.03 - SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
Digunakan sebagai kelengkapan pencatatan kelahiran dalam kondisi tertentu ketika dokumen keterangan kelahiran tidak tersedia atau belum lengkap sesuai ketentuan pelayanan.
### F-2.04 - SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri
Digunakan sebagai pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran hubungan sebagai pasangan suami istri dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan pencatatan sipil.
### F-2.04A - SPTJM Pasangan Suami Istri Bila Salah Satu atau Keduanya Meninggal Sebelum Pencatatan Perkawinan
Digunakan untuk mendukung pencatatan data pasangan suami istri dalam kondisi khusus ketika salah satu atau kedua pihak telah meninggal sebelum pencatatan perkawinan.
### F-2.04B - SPTJM Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Digunakan untuk permohonan pembetulan akta pencatatan sipil yang memerlukan pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon.
### F-2.04C - SPTJM Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Penetapan Pengadilan
Digunakan untuk kondisi pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan atau melalui mekanisme contrarius actus sesuai ketentuan.
### F-2.04D - Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kutipan Akta atau Pelaporan Peristiwa Penting dari Luar Negeri
Digunakan untuk meminta penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil atau melaporkan peristiwa penting dari luar negeri.
Formulir hasil pelayanan dan dokumen yang diisi petugas
Beberapa kode formulir dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 merupakan formulir hasil pelayanan atau dokumen administrasi yang biasanya disiapkan oleh petugas setelah permohonan diverifikasi. Contohnya F-1.08 biodata penduduk, F-1.09 kartu keluarga, F-1.11 surat keterangan pindah, F-1.12 surat keterangan pindah luar negeri, F-1.13 surat keterangan tempat tinggal, F-2.05 surat keterangan lahir mati, F-2.06 surat keterangan pembatalan perkawinan, F-2.14 sampai F-2.19 register dan akta, serta F-2.20 sampai F-2.25 kutipan akta pencatatan sipil.
Masyarakat tidak perlu mengisi seluruh formulir hasil pelayanan tersebut dari awal. Pemohon cukup memilih jenis layanan, mengisi formulir pengajuan yang sesuai, melampirkan dokumen pendukung, lalu petugas akan menentukan formulir hasil pelayanan yang dipakai berdasarkan hasil verifikasi.
Cara memilih formulir yang tepat
1. Untuk layanan KK, KTP-el, KIA, atau perubahan data kependudukan, mulai dari F-1.01 atau F-1.02 sesuai jenis permohonan.
2. Untuk pindah datang, pindah keluar, atau pindah luar negeri, gunakan F-1.03.
3. Untuk akta kelahiran, lahir mati, atau kematian dalam wilayah Indonesia, gunakan F-2.01A.
4. Untuk perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, kewarganegaraan, pembetulan/pembatalan akta, gunakan kelompok F-2.01 sesuai jenis peristiwa.
5. Untuk peristiwa pencatatan sipil yang terjadi di luar negeri, gunakan kelompok F-2.02.
6. Bila diminta pernyataan tambahan, gunakan formulir kelengkapan persyaratan seperti F-1.04, F-1.05, F-1.06, F-1.07, F-2.03, atau F-2.04 sesuai arahan petugas.
Catatan penting
Jangan mengirim NIK, Nomor KK, tanggal lahir lengkap, alamat lengkap, password, OTP, atau PIN melalui kolom komentar, chat umum, atau kanal yang tidak resmi. Data pribadi hanya disampaikan melalui formulir pelayanan yang memang disediakan untuk permohonan dan akan diverifikasi oleh petugas.
Informasi pada halaman ini merupakan panduan umum agar masyarakat lebih mudah memilih formulir. Kepastian formulir dan persyaratan tetap mengikuti hasil verifikasi petugas Dukcapil Kabupaten Boven Digoel dan ketentuan resmi yang berlaku.