Pindah Keluar
Kartu Keluarga.
KTP-el pemohon bila sudah memiliki.
Formulir perpindahan penduduk sesuai ketentuan.
Informasi alamat tujuan yang jelas.
Datang dari Daerah Lain
Surat keterangan pindah dari daerah asal.
KTP-el pemohon bila sudah memiliki.
Dokumen pendukung alamat atau keluarga tujuan bila diperlukan.
Catatan
Perpindahan penduduk diproses sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Petugas dapat meminta kelengkapan tambahan berdasarkan hasil verifikasi.