Layanan Pendaftaran Penduduk

Pindah Datang

Informasi perpindahan penduduk antar desa, distrik, kabupaten/kota, provinsi, atau kedatangan penduduk.

Pindah Datang

Layanan pindah datang digunakan untuk mencatat perubahan domisili penduduk. Proses dapat berupa pindah keluar dari Boven Digoel atau kedatangan penduduk dari daerah lain ke Boven Digoel.

Persyaratan Umum

Kartu Keluarga.

KTP-el pemohon bila sudah memiliki.

Formulir perpindahan penduduk sesuai ketentuan.

Surat keterangan pindah dari daerah asal untuk kedatangan dari luar daerah.

Dokumen pendukung lain sesuai kondisi keluarga dan alamat tujuan.

Alur

Pemohon mengajukan permohonan pindah keluar atau datang.

Petugas memverifikasi alamat, anggota keluarga yang pindah, dan dokumen pendukung.

Petugas menerbitkan atau memproses dokumen hasil perpindahan sesuai ketentuan.

Rujukan umum: Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, dan ketentuan layanan administrasi kependudukan yang berlaku.