Daftar Layanan
Layanan Administrasi Kependudukan
Informasi jenis layanan Dukcapil, persyaratan, dan alur pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Boven Digoel.
Pencatatan Sipil
Kartu Keluarga
Penerbitan KK baru, perubahan data, penambahan anggota, pengurangan anggota, pemecahan KK, penggantian hilang, dan penggantian rusak.
Persyaratan
Formulir layanan, KK lama, dokumen pendukung perubahan data, bukti peristiwa kependudukan/peristiwa penting, dan surat pindah bila diperlukan.
Alur
Pemohon mengajukan berkas, petugas memeriksa kelengkapan, data diperbarui, lalu dokumen hasil layanan diterbitkan sesuai ketentuan.
Akta Kelahiran
Pencatatan peristiwa kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran sesuai ketentuan pencatatan sipil.
Persyaratan
Formulir pelaporan, surat keterangan kelahiran, dokumen orang tua, buku nikah/akta perkawinan bila ada, dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi.
Alur
Pelapor menyiapkan berkas, petugas memverifikasi data, peristiwa dicatat, lalu kutipan akta diterbitkan sesuai ketentuan.
Akta Kematian
Pencatatan peristiwa kematian dan penerbitan kutipan akta kematian.
Persyaratan
Formulir pelaporan, surat keterangan kematian dari pihak berwenang, dokumen kependudukan yang meninggal, dokumen pelapor, dan berkas pendukung lain.
Alur
Pelapor mengajukan berkas, petugas memverifikasi, data kematian dicatat, dan dokumen hasil layanan diterbitkan sesuai ketentuan.
Akta Perkawinan dan Perceraian
Pencatatan perkawinan non-muslim, perceraian, perubahan status, dan catatan sipil terkait sesuai kewenangan.
Persyaratan
Formulir pelaporan, dokumen kependudukan pihak terkait, bukti perkawinan/putusan pengadilan, dan dokumen pendukung sesuai jenis permohonan.
Alur
Pemohon melaporkan peristiwa penting, petugas memverifikasi berkas, data dicatat, dan kutipan akta/catatan pinggir diterbitkan sesuai ketentuan.
Pindah Datang
Layanan perpindahan penduduk keluar daerah atau kedatangan penduduk dari daerah lain.
Persyaratan
Kartu Keluarga, KTP-el, formulir perpindahan, surat keterangan pindah dari daerah asal untuk kedatangan, dan dokumen alamat tujuan bila diperlukan.
Alur
Pemohon mengajukan permohonan, petugas memverifikasi, dokumen perpindahan diproses, dan data keluarga diperbarui sesuai ketentuan.
Pindah Keluar
Penerbitan dokumen perpindahan penduduk yang akan pindah dari Kabupaten Boven Digoel ke daerah lain.
Persyaratan
Kartu Keluarga, KTP-el, formulir perpindahan, alamat tujuan, dan dokumen pendukung sesuai kondisi keluarga.
Alur
Pemohon mengajukan data pindah, petugas memverifikasi, lalu dokumen perpindahan diproses sesuai ketentuan.
Konsolidasi Data
Bantuan pemutakhiran atau sinkronisasi data kependudukan bila terdapat kendala pada layanan publik.
Persyaratan
Kartu Keluarga, KTP-el bila ada, dan keterangan kendala layanan yang dialami. Jangan mengirim data pribadi melalui ruang publik.
Alur
Pemohon menyampaikan kendala, petugas memeriksa sesuai kewenangan, kemudian memberikan arahan atau tindak lanjut konsolidasi data.