Daftar Layanan

Layanan Administrasi Kependudukan

Informasi jenis layanan Dukcapil, persyaratan, dan alur pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Boven Digoel.

Pendaftaran Penduduk

Pencatatan Sipil

Kartu Keluarga

Penerbitan KK baru, perubahan data, penambahan anggota, pengurangan anggota, pemecahan KK, penggantian hilang, dan penggantian rusak.

Persyaratan

Formulir layanan, KK lama, dokumen pendukung perubahan data, bukti peristiwa kependudukan/peristiwa penting, dan surat pindah bila diperlukan.

Alur

Pemohon mengajukan berkas, petugas memeriksa kelengkapan, data diperbarui, lalu dokumen hasil layanan diterbitkan sesuai ketentuan.

Akta Kelahiran

Pencatatan peristiwa kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran sesuai ketentuan pencatatan sipil.

Persyaratan

Formulir pelaporan, surat keterangan kelahiran, dokumen orang tua, buku nikah/akta perkawinan bila ada, dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi.

Alur

Pelapor menyiapkan berkas, petugas memverifikasi data, peristiwa dicatat, lalu kutipan akta diterbitkan sesuai ketentuan.

Akta Kematian

Pencatatan peristiwa kematian dan penerbitan kutipan akta kematian.

Persyaratan

Formulir pelaporan, surat keterangan kematian dari pihak berwenang, dokumen kependudukan yang meninggal, dokumen pelapor, dan berkas pendukung lain.

Alur

Pelapor mengajukan berkas, petugas memverifikasi, data kematian dicatat, dan dokumen hasil layanan diterbitkan sesuai ketentuan.

Akta Perkawinan dan Perceraian

Pencatatan perkawinan non-muslim, perceraian, perubahan status, dan catatan sipil terkait sesuai kewenangan.

Persyaratan

Formulir pelaporan, dokumen kependudukan pihak terkait, bukti perkawinan/putusan pengadilan, dan dokumen pendukung sesuai jenis permohonan.

Alur

Pemohon melaporkan peristiwa penting, petugas memverifikasi berkas, data dicatat, dan kutipan akta/catatan pinggir diterbitkan sesuai ketentuan.

Pindah Datang

Layanan perpindahan penduduk keluar daerah atau kedatangan penduduk dari daerah lain.

Persyaratan

Kartu Keluarga, KTP-el, formulir perpindahan, surat keterangan pindah dari daerah asal untuk kedatangan, dan dokumen alamat tujuan bila diperlukan.

Alur

Pemohon mengajukan permohonan, petugas memverifikasi, dokumen perpindahan diproses, dan data keluarga diperbarui sesuai ketentuan.

Pindah Keluar

Penerbitan dokumen perpindahan penduduk yang akan pindah dari Kabupaten Boven Digoel ke daerah lain.

Persyaratan

Kartu Keluarga, KTP-el, formulir perpindahan, alamat tujuan, dan dokumen pendukung sesuai kondisi keluarga.

Alur

Pemohon mengajukan data pindah, petugas memverifikasi, lalu dokumen perpindahan diproses sesuai ketentuan.

Konsolidasi Data

Bantuan pemutakhiran atau sinkronisasi data kependudukan bila terdapat kendala pada layanan publik.

Persyaratan

Kartu Keluarga, KTP-el bila ada, dan keterangan kendala layanan yang dialami. Jangan mengirim data pribadi melalui ruang publik.

Alur

Pemohon menyampaikan kendala, petugas memeriksa sesuai kewenangan, kemudian memberikan arahan atau tindak lanjut konsolidasi data.