Kanal pelayanan online disediakan untuk menerima permohonan awal masyarakat. Pemohon memilih jenis layanan, mengisi data kontak, mengunduh formulir yang sesuai, lalu mengunggah foto atau scan berkas persyaratan.

Petugas bidang pendaftaran penduduk atau pencatatan sipil akan memeriksa permohonan dan memberikan arahan tindak lanjut.